WcBma5LrLOg50X66kF3p5HaCfJ41Lo99JHjSF8cx
Bookmark

UUD NRI Tahun 1945 Sebagai Dasar Hukum

UUD NRI Tahun 1945 Sebagai Dasar Hukum

UUD NRI (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia) adalah sebuah konstitusi yang ditetapkan pada tahun 1945 dan merupakan dasar hukum tertinggi di Indonesia. UUD NRI tahun 1945 bukanlah "dasar hukum" dalam arti hukum materiil yang mengatur norma-norma hukum yang lebih spesifik. 

Sebaliknya, UUD NRI 1945 menetapkan struktur dan prinsip-prinsip dasar negara, termasuk sistem pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, serta nilai-nilai dasar negara. Sebagai dasar hukum, UUD NRI 1945 memberikan kerangka konstitusional bagi pembentukan undang-undang, peraturan, dan perundang-undangan lainnya. 

Dalam praktiknya, UUD NRI 1945 membentuk landasan hukum bagi pembentukan dan pengesahan undang-undang, serta menetapkan kewenangan dan pembagian kekuasaan antara lembaga-lembaga negara. 

Selain UUD NRI 1945, ada pula berbagai peraturan perundang-undangan lainnya yang menjadi dasar hukum di Indonesia, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan daerah. Semua peraturan ini harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam UUD NRI 1945 agar memiliki kekuatan hukum yang sah.

Di bawah Pancasila adalah UUD NRI Tahun 1945. Hubungan antara Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 sangat erat. Lima sila Pancasila terpatri rapi dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu pula, Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 tidak bisa diamandemen seperti Batang Tubuh dan Penjelasan UUD NRI Tahun 1945.

Menurut Mahkamah Konstitusi, yang tunduk pada ketentuan tentang perubahan Undang-Undang Dasar hanya pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945, tidak termasuk Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Pancasila adalah bagian tidak terpisahkan dari Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, maka dengan sendirinya tidak terdapat ruang untuk secara konstitusional mengubah Pancasila sebagai dasar negara.

UUD NRI Tahun 1945 selalu mendasarkan kepada Pancasila yang tertulis dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 beserta rangkaian cita-cita berbangsa dan bernegara. Hukum tata negara, tata pemerintahan, hubungan negara dengan warga negara, yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, semua mendasarkan kepada 5 sila Pancasila. 

Oleh karena itu, UUD NRI Tahun 1945 menjadi hukum dasar dalam seluruh peraturan perundang-undangan yang disahkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. UUD NRI Tahun 1945 adalah hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. 

Menurut penjelasan Pasal 3 UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maksud “hukum dasar” adalah norma dasar bagi pembentukan peraturan perundang-undangan yang merupakan sumber hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan demikian, maka seluruh peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Pancasila bukan merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan dan bukan merupakan dasar hukum tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Pancasila tidak terdapat dalam hierarki karena ia adalah sumber dari segala sumber hukum. 

Dasar hukum tertinggi adalah UUD NRI Tahun 1945. Setiap pasal di dalamnya merujuk kepada nilai Pancasila, dan keberadaannya menjadi sumber bagi produk peraturan perundang-undangan yang lain. Kita dapat menunjukkan beberapa pasal dalam UUD NRI Tahun 1945, untuk menggambarkan pasal-pasal yang dirumuskan terkait erat dengan 5 sila Pancasila yang terekam dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. 

Pasal 29 UUD NRI Tahun 1945 merupakan salah satu terjemahan dan sekaligus upaya pelaksanaan sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pasal 34 UUD NRI Tahun 1945 erat kaitannya dengan usaha pelaksanaan sila “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”. Pasal 28 A sampai Pasal 28 J UUD NRI Tahun 1945 berisi banyak jenis hak asasi manusia yang harus dipenuhi oleh negara. 

Pasal-pasal tersebut erat kaitannya dengan upaya pemenuhan Sila Kedua Pancasila “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”. Pasal 1 tentang Bentuk dan Kedaulatan dan Pasal 25 tentang Wilayah Negara, semua diarahkan untuk melaksanakan Sila Ketiga Pancasila “Persatuan Indonesia”.

Ada banyak pasal yang mengatur kekuasaan pemerintah, seperti Pasal 4, 5, 6, 6A, 7, 7A, 7B, dan Pasal 8 sampai Pasal 16. Pasal sebelumnya, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 mengatur tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dan banyak pasal lain yang mengatur lembaga-lembaga negara dan tata kelola pemerintahan. Pasal-pasal tersebut dimaksudkan untuk melaksanakan Sila Keempat Pancasila “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan”. 

Pasal 33 dan Pasal 34 tentang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial, menjadi penerjemahan dari pelaksanaan Sila Kelima Pancasila “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. 

Nantinya, kalau kita membaca banyak undang-undang dan produk peraturan perundang-undangan yang lain, semua diarahkan untuk menerjemahkan UUD NRI Tahun 1945 sebagai sumber hukum tertinggi dan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum. Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang terbit setiap tahun, misalnya, dimaksudkan agar tata kelola keuangan negara dapat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Posting Komentar

Posting Komentar