WcBma5LrLOg50X66kF3p5HaCfJ41Lo99JHjSF8cx
Bookmark

Konstitusi UUD NRI Tahun 1945

Konstitusi UUD NRI Tahun 1945

Konstitusi UUD NRI Tahun 1945 merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. UUD 1945 adalah konstitusi yang berlaku di Indonesia sejak kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Konstitusi ini telah mengalami beberapa perubahan dan amandemen sejak saat itu, tetapi inti dari UUD 1945 tetap dipertahankan.

Beberapa ciri utama dari Konstitusi UUD NRI Tahun 1945 adalah sebagai berikut:

  1. Pembukaan: Konstitusi UUD 1945 dimulai dengan pembukaan yang menyatakan kemerdekaan Indonesia dan maksud-maksud berdirinya negara.
  2. Batang Tubuh: Bagian utama dari konstitusi ini terdiri dari sejumlah pasal yang mengatur berbagai aspek pemerintahan dan kehidupan negara, termasuk tentang kedaulatan, pembagian kekuasaan, hak asasi manusia, sosial-politik, ekonomi, dan keagamaan.
  3. Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN): Konstitusi UUD 1945 juga mencantumkan Garis-Garis Besar Haluan Negara, yang menguraikan garis besar politik luar negeri dan pembangunan nasional Indonesia.
  4. Amandemen: UUD 1945 telah mengalami beberapa kali amandemen untuk mengakomodasi perubahan dan perkembangan zaman. Amandemen ini dilakukan melalui proses perubahan konstitusi yang diatur oleh ketentuan konstitusi itu sendiri.
  5. Ketetapan MPR: Selain amandemen, terdapat juga ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang menguraikan hal-hal tertentu yang tidak diatur dalam pasal-pasal UUD 1945.
  6. Pancasila: Pancasila diakui sebagai dasar negara Indonesia dalam UUD 1945 dan merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia.

Konstitusi UUD NRI Tahun 1945 telah menjadi landasan hukum dan dasar negara bagi Indonesia selama puluhan tahun dan mengalami sejumlah perubahan sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan bangsa. Meskipun telah mengalami perubahan, nilai dan semangatnya sebagai konstitusi dasar negara tetap dipertahankan untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia.

Konstitusi merupakan pernyataan tentang bentuk dan susunan suatu negara, yang dipersiapkan sebelum atau sesudah berdiri sebuah negara. Konstitusi sebuah negara merupakan hukum dasar tertinggi yang berisi tata penyelenggaraan negara. Perubahan sebuah konstitusi akan membawa perubahan besar terhadap sebuah negara.

Bahkan termasuk sistem bernegara, yang semula demokratis bisa menjadi otoriter disebabkan perubahan konstitusi. Konstitusi merupakan hukum yang paling tinggi serta paling fundamental sifatnya. Konstitusi merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau peraturan perundang-undangan lainnya. 

Oleh karena itu, konstitusi sebagai hukum tertinggi sebuah negara harus dimaksudkan untuk mencapai dan mewujudkan tujuan tertinggi bernegara. Dalam konteks negara Indonesia, tujuan tertinggi bernegara adalah seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yakni: 1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; 2) Memajukan kesejahteraan umum; 3) Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan 4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Merujuk kepada Ivo D. Duchacek, "Constitutions is identify the sources, purposes, uses and restraints of public power” (konstitusi adalah mengidentifikasikan sumber-sumber, tujuan-tujuan, penggunaan-penggunaan, dan pembatasan-pembatasan kekuasaan umum). Oleh karena itu, konstitusi juga harus memberi perhatian kepada pembatasan kekuasaan. 

Ada 2 macam konstitusi, yakni tertulis dan tidak tertulis. Indonesia memiliki UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi tertulis dan konvensi. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konvensi adalah permufakatan atau kesepakatan (terutama mengenai adat, tradisi, dan sebagainya). 

Konvensi merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara (dilakukan terus menerus dan berulang-ulang) dalam praktik penyelenggaraan negara tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan pelengkap atau pengisi kekosongan yang timbul dalam praktik penyelenggaraan negara. Contohnya adalah Pidato Presiden setiap tanggal 16 Agustus.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan bahwa UUD NRI Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. Dalam hierarki perundang-undangan, UUD NRI Tahun 1945 menduduki posisi nomor satu.

Berdasarkan sejarahnya, ternyata UUD NRI Tahun 1945 sejak disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) telah mengalami beberapa kali perubahan, bahkan pergantian. Perubahan ini terjadi karena dipengaruhi oleh keadaan dan dinamika politik yang berkembang dan terjadi di Negara Indonesia.

UUD NRI Tahun 1945 untuk pertama kalinya diganti oleh Konstitusi Republik Indonesia Serikat pada 27 Desember 1949. Maka, sejak tanggal 27 Desember 1949 diberlakukan Konstitusi RIS. Penggantian ini membawa dampak yang sangat besar dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, salah satunya adalah berubahnya Negara Kesatuan Indonesia menjadi Negara Serikat.

Pemberlakukan Konstitusi RIS 1949 tidak berlangsung lama, karena sejak 17 Agustus 1950 Konstitusi RIS 1949 diganti dengan UUDS tahun 1950. Pergantian ini kembali menyebabkan perubahan dalam ketatanegaraan Indonesia, yaitu kembali ke negara kesatuan yang berbentuk republik, dan sistem pemerintahan dari presidensial menjadi sistem parlementer. 

Setelah melalui perdebatan panjang tak berkesudahan, akhirnya pada 5 Juli 1959 presiden mengeluarkan dekrit, yang menyatakan kembali ke UUD NRI Tahun 1945 pertama (hasil pengesahan dan penetapan PPKI). Setelah berlaku cukup lama, tanpa ada yang berani mengusulkan perubahan atau mengganti UUD NRI Tahun 1945, maka pada tahun 1999 sampai 2002, seiring dengan terjadinya reformasi di Indonesia, UUD NRI Tahun 1945 mengalami perubahan sebanyak 4 kali.

Salah satu hasil perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mengenai sistematikanya. Sebelum amandemen, sistematika UUD NRI Tahun 1945 terdiri atas: Pembukaan, Batang Tubuh (37 pasal, 16 bab, 49 ayat), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan. Setelah amandemen, sistematika UUD Tahun 1945 menjadi: Pembukaan (tetap 4 alinea), Batang Tubuh (21 bab, 73 pasal dan 170 ayat), 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan.

Selain itu, dari segi perubahan kualitatif, amandemen UUD NRI Tahun 1945 telah mengubah prinsip kedaulatan rakyat yang semula oleh MPR menjadi dilaksanakan menurut undang-undang. Hal tersebut menyebabkan posisi lembaga negara dalam level yang sederajat, masing-masing melaksanakan kedaulatan rakyat dalam lingkup wewenang yang dimiliki. 

Presiden yang semula memiliki kekuasaan besar (concentration of power and responsibility upon the president) menjadi prinsip saling mengawasi dan mengimbangi (check and balances). Dengan cara demikian, cita negara yang hendak dibangun adalah negara hukum yang demokratis.

Secara garis besar, perubahan paska amandemen adalah sebagai berikut:

  1. Mempertegas prinsip negara berdasarkan atas hukum [Pasal 1 ayat (3)] dengan menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka, penghormatan kepada hak asasi manusia serta kekuasaan yang dijalankan atas prinsip due process of law;
  2. Mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para pejabat negara, seperti Hakim;
  3. Sistem konstitusional berdasarkan perimbangan kekuasaan (check and balances) yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh Undang-Undang berdasarkan fungsi masing-masing;
  4. Setiap lembaga negara sejajar kedudukannya di bawah UUD NRI Tahun 1945;
  5. Menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada serta membentuk beberapa lembaga negara baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip negara berdasarkan hukum;
  6. Penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan masing-masing lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern.

Posting Komentar

Posting Komentar